Indonesia Masih Butuh Garam Untuk Penuhi Kebutuhan Industri

Indonesia Masih Butuh Garam Untuk Penuhi Kebutuhan Industri

JAKARTA – Kebutuhan garam dalam negeri sangat tinggi, mulai dari kebutuhan rumah tangga, industry petrokimia, farmasi dan komestik serta pangan. Sementara, produksi garam lokal masih banyak ditemukan kendala, sehingga Indonesia masih butuh impor.

Menurut Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita garam adalah  komoditas strategis dan pertumbuhan penggunaannya juga cukup tinggi.

“Rata-rata lima hingga tujuh persen per tahun,” ujarnya yang dilansir dari JawaPos.com, Jum’at (24/9).

Pengguna garam terbesar bukan pada kebutuhan rumah tangga, tapi justru dari industri mulai dari petrokimia, kerta, aneka pangan, farmasi dan kosmetik, hingga pertambangan minyak. Industri CAP saja membutuhkan hingga 2,4 juta ton per tahun.

Pada 2021, total kebutuhan nasional mencapai 4,6 juta ton. Sementara, data BPS menunjukkan produksi garam nasional tidak sampai 1,5 juta ton.

“Karena itu, Indonesia masih harus mengimpor garam dengan nilai hingga 97 juta dollar AS pada 2020,” beber Agus.

Namun, dengan mengimpor garam untuk kebutuhan industri tersebut. Industri pengguna garam mengekspor dengan nilai 47,9 miliar dollar AS.

Apalgi, lanjut Agus, industri pengguna garam salah satu sektor yang tetap tumbuh di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa pentingnya industri pengguna garam,” lanjutnya.

Kementerian Perindustrian terus berusaha mendorong peningkatan penggunaan garam nasional. Pada 2021, pihaknya berharap industri nasional bisa menyerap hingga 1,5 juta ton garam nasional.

“Memang, ada banyak tantangan penggunaan garam nasional. Salah satunya adalah selisih kemampuan produksi dengan kebutuhan nasional. Masalah lain keberlanjutan pasokan. Dan tak kalah pentingnya adalah produksi garam dalam negeri belum sesuai dengan kebutuhan industri,” ungkapnya.

Sementara, industri pengguna garam tidak mungkin menghentikan operasi saat garam nasional tidak tersedia.

Perlu diketahui, garam industri paling tidak harus punya kadar kemurnian 97 persen. Di sektor farmasi dan kosmetik, kadar kemurnian malah paling rendah 99 persen. Sementara kadar garam dalam negeri masih di bawah 90 persen. (*)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: